Tugas Pokok :

membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan pemerintahan terkait pengelolaan administrasi keuangan.

Fungsi :

    1. Penyiapan bahan-bahan untuk penyusunan perencanaan keuangan dan anggaran pembiayaan;
    2. Penyelenggaraan administrasi pembukuan anggaran pengeluaran;
    3. Pemverifikasian pertanggungjawaban anggaran pengeluaran;
    4. Penerbitan Surat Perintah Membayar; dan
    5. Penyelenggaraan pelaporan akuntansi keuangan