Tugas Pokok :

Bidang Tata Lingkungan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan pemerintahan terkait, perumusan, penyusunan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan tata lingkungan

Fungsi :

    1. Perancangan, penyusunan, pemrosesan dan pelaksanaan inventarisasi data dan informasi sumberdaya alam;
    2. Penyusunan dokumen RPPLH, koordinasi dan sinkronisasi pemuatan RPPLH dalam RPJP dan RPJM serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH;
    3. Penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
    4. Penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (Produk Domestik Bruto dan Produk Domestik Regional Bruto hijau, mekanisme insentif  disinsentif, pendanaan lingkungan hidup);
    5. Sinkronisasi RPPLH Nasional,  Pulau/Kepulauan  dan Ekoregion;
    6. Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup ;
    7. Penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD);
    8. Penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH);
    9. Sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang RPPLH;
    10. Penyusunan dan pengesahan KLHS Kabupaten;
    11. Fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan KLHS dan pembinaan penyelenggaraan KLHS serta pemantauan dan evaluasi KLHS;
    12. Koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Amdal,  UKL-UPL,  persetujuan lingkungan, Persetujuan Teknis (Pertek), Audit  LH,  Analisis resiko Lingkungan Hidup);
    13. Penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL/UPL)
    14. Penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan (Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup);
    15. Pelaksanaan proses persetujuan lingkungan, Persetujuan Teknis, Verifikasi Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO);
    16. Pelaksanaan perlindungan, pengawetan, pemanfaatan secara lestari dan pencadangan sumber daya alam;
    17. Pelaksanaan upaya mitigasi  dan  adaptasi  perubahan iklim;
    18. Pelaksanaan inventarisasi Gas Rumah Kaca dan penyusunan profil emisi Gas Rumah Kaca;
    19. Perencanaan, pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati serta pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati; dan
    20. Penetapan kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati serta penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati.