Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional, mengamanatkan bahwa penyetaraan jabatan dilakukan pada instansi Daerah. Atas dasar munculnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tersebut, terbit Perutaran Bupati Nomor 29 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup.

Berdasarkan peraturan tersebut, struktur organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:

1.   Kepala Dinas

2.   Sekretaris Dinas membawahi :

      • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
      • Sub Bagian Keuangan

3.   Bidang terdiri dari :

      • Bidang Tata Lingkungan
      • Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup
      • Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
      • Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Berbahan Berbahaya dan Beracun

4.   Kelompok Jabatan Fungsional.

5.   Unit Pelaksana Teknis Daerah.

      • UPTD Laboratorium Lingkungan
      • UPTD Pengelolaan Sampah
Bagan Struktur Organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur