Tugas Pokok :

Membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penaatan dan penegakan hukum lingkungan, peningkatan kapasitas lingkungan hidup dan pengembangan informasi lingkungan serta kerjasama teknis.

Fungsi :

    1. Penyusunan kebijakan tentang tata cara pelayanan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
    2. Fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan Persetujuan Lingkungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
    3. Pelaksanaan penelaahan dan verifikasi atas pengaduan;
    4. Penyusunan rekomendasi tindak lanjut hasil verifikasi pengaduan;
    5. Pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan;
    6. Penyelesaian sengketa lingkungan baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan;
    7. Sosialisasi tata cara pengaduan;
    8. Pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha dan atau kegiatan yang tidak sesuai dengan Persetujuan Lingkungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
    9. Penyusunan kebijakan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki izin lingkungan serta izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
    10. Pelaksanaan pengawasan terhadap penerima izin lingkungan serta izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
    11. Pelaksanaan pengawasan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
    12. Pembinaan dan pengawasan terhadap Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
    13. Pembentuk tim koordinasi dan monitoring penegakan hukum lingkungan;
    14. Pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran Persetujuan Lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
    15. Melaksanakan penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup;
    16. Penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana secara terpadu;
    17. Penyusunan kebijakan pengakuan keberadaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
    18. Identifikasi, verifikasi dan validasi serta penetapan pengakuan keberadaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
    19. Penetapan tanah ulayat yang merupakan keberadaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
    20. Pelaksanaan komunikasi dialogis dengan MHA;
    21. Pembentukan panitia pengakuan MHA;
    22. Penyusunan data dan informasi profil MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
    23. Penyusunan kebijakan peningkatan kapasitas MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
    24. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pendampingan terhadap MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
    25. Pelaksanaan fasilitasi kerjasama dan pemberdayaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
    26. Menyiapkan model peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
    27. Penyiapan sarana prasarana peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
    28. Pengembangan materi pendidikan pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup;
    29. Peningkatan kapasitas instruktur dan penyuluh lingkungan hidup;
    30. Pengembangan metode pendidikan pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup;
    31. Penyiapan sarana prasarana pendidikan pelatihan lingkungan hidup;
    32. Pengembangan jenis penghargaan lingkungan hidup;
    33. Penyusunan kebijakan tata cara pemberian penghargaan;
    34. Pelaksanaan penilaian dan pemberian penghargaan;
    35. Pembentukan tim penilai penghargaan yang kompeten; dan
    36. Dukungan program pemberian penghargaan tingkat provinsi dan nasional.