Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Lingkungan mempunyai tugas pokok :

  1. UPTD. Laboratorium Lingkungan mempunyai kedudukan sebagai unsur pelaksana teknis operasional Dinas Lingkungan Hidup.
  2. UPTD.  Laboratorium Lingkungan dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Kepala Dinas.