Tugas :

  1. Melaksanakan sebagian tugas Dinas dengan keahlian dan ketrampilan tertentu.
  2. Memberikan pelayanan Fungsional yang berdasarkan keahlian dan ketrampilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedudukan :

Di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional berdasarkan jenjangnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis dan Jumlah :

Ditentukan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja serta ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan