Tugas Pokok :

Bidang Pengelolaan Sampah dan LB3 mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan pemerintahan terkait, Pengelolaan Sampah dan Limbah Berbahan Berbahaya dan Beracun

Fungsi :

    1. Menyusun informasi pengelolaan sampah tingkat Kabupaten
    2. Penetapan target pengurangan dan penanganan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
    3. Perumusan kebijakan dan strategi pengurangan sampah;
    4. Pembinaan pembatasan  timbunan  sampah  kepada produsen/industri;
    5. Pembinaan penggunaan  bahan  baku  produksi  dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam;
    6. Pembinaan pendaur ulangan sampah;
    7. Penyediaan fasilitas pendaur ulangan sampah;
    8. Pembinaan pemanfaatan  kembali  sampah  dari  produk dan kemasan produk;
    9. Perumusan kebijakan  dan strategi penanganan  sampah  di kabupaten;
    10. Koordinasi kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah;
    11. Penyediaan sarana prasarana penanganan sampah;
    12. Peningkatan peran serta masyarakat dalam penanganan sampah ;
    13. Penetapan lokasi tempat pembuangan sampah, tempat pembungan sampah sementara dan Tempat Pembuangan Akhir sampah;
    14. Pengawasan terhadap  tempat  pemrosesan  akhir  dengan sistem pembuangan open dumping;
    15. Penyusunan dan  pelaksanaan  sistem  tanggap  darurat pengelolaan sampah;
    16. Pelaksanaan kerjasama dengan kabupaten lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;
    17. Pengembangan investasi  dalam  usaha  pengelolaan sampah;
    18. Perumusan kebijakan pembinaan dan Pengawas kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (Badan Usaha);
    19. Pelaksanaan pembinaan dan  pengawasan  kinerjapengelolaan  sampah  yang  dilaksanakan  oleh  pihak  lain (badan usaha);
    20. Perumusan penyusunan  kebijakan  Pelaksanaan Rekomendasi Persetujuan Teknis bagi  limbah  B3  (pengajuan, perpanjangan,  perubahan  dan  pencabutan)  dalam  daerah Kabupaten;
    21. Pelaksanaan Rekomendasi persetujuan Teknis Pengangkutan limbah B3 menggunakan angkutan roda 3 (tiga) dalam satu daerah Kabupaten;
    22. Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penyimpanan sementara limbah  B3  dalam  satu  daerah Kabupaten;
    23. Pelaksanaan rekomendasi persetujuan teknis bagi pengumpul limbah B3 Skala Kabupaten;
    24. Pelaksanaan rekomendasi persetujuan terkait pengangkutan limbah B3 menggunakan alat angkut roda 3 (tiga) dilakukan dalam satu daerah kabupaten;
    25. Pemantauan  dan  pengawasan  terhadap  pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan Limbah B3.