Tugas Pokok :
Bidang Pengelolaan Sampah dan LB3 mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan pemerintahan terkait, Pengelolaan Sampah dan Limbah Berbahan Berbahaya dan Beracun
Fungsi :
-
- Menyusun informasi pengelolaan sampah tingkat Kabupaten
- Penetapan target pengurangan dan penanganan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
- Perumusan kebijakan dan strategi pengurangan sampah;
- Pembinaan pembatasan timbunan sampah kepada produsen/industri;
- Pembinaan penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam;
- Pembinaan pendaur ulangan sampah;
- Penyediaan fasilitas pendaur ulangan sampah;
- Pembinaan pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan produk;
- Perumusan kebijakan dan strategi penanganan sampah di kabupaten;
- Koordinasi kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah;
- Penyediaan sarana prasarana penanganan sampah;
- Peningkatan peran serta masyarakat dalam penanganan sampah ;
- Penetapan lokasi tempat pembuangan sampah, tempat pembungan sampah sementara dan Tempat Pembuangan Akhir sampah;
- Pengawasan terhadap tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan open dumping;
- Penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah;
- Pelaksanaan kerjasama dengan kabupaten lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;
- Pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;
- Perumusan kebijakan pembinaan dan Pengawas kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (Badan Usaha);
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerjapengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
- Perumusan penyusunan kebijakan Pelaksanaan Rekomendasi Persetujuan Teknis bagi limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam daerah Kabupaten;
- Pelaksanaan Rekomendasi persetujuan Teknis Pengangkutan limbah B3 menggunakan angkutan roda 3 (tiga) dalam satu daerah Kabupaten;
- Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penyimpanan sementara limbah B3 dalam satu daerah Kabupaten;
- Pelaksanaan rekomendasi persetujuan teknis bagi pengumpul limbah B3 Skala Kabupaten;
- Pelaksanaan rekomendasi persetujuan terkait pengangkutan limbah B3 menggunakan alat angkut roda 3 (tiga) dilakukan dalam satu daerah kabupaten;
- Pemantauan dan pengawasan terhadap pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan Limbah B3.