Tugas Pokok :

    1. Perumusan kebijakan bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan lingkup tugasnya;
    2. Perencanaan program bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan lingkup tugasnya;
    3. Pengoordinasian kebijakan bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan lingkup tugasnya;
    4. Pelaksanaan kebijakan bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan lingkup tugasnya;
    5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan lingkup tugasnya;
    6. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
    7. Pelaksanaan dan pembinaan kegiatan UPTD;
    8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya

Fungsi :

    1. Penyusunan Perencanaan Lingkungan Hidup berupa RPPLH Kabupaten dan KLHS Kabupaten;
    2. Pencegahan, penanggulangan dan pemulihan  pencemaran dan/atau  kerusakan lingkungan  hidup  dalam Daerah kabupaten;
    3. Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (Kehati) kabupaten;
    4. Pengelolaan Limbah B3 meliputi penyimpanan sementara Limbah B3 dan pengumpulan Limbah B3 skala kabupaten;
    5. Pembinaan dan  pengawasan terhadap  usaha  dan/atau kegiatan  yang  izin lingkungan  dan  izin  PPLH diterbitkan  oleh  Pemerintah kabupaten;
    6. Penetapan pengakuan MHA,  kearifan  lokal  atau pengetahuan  tradisional dan  hak  kearifan  lokal atau  pengetahuan tradisional  dan hak MHA terkait dengan PPLH yang berada di  Daerah kabupaten;
    7. Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan  penyuluhan lingkungan  hidup  untuk lembaga  kemasyarakatan tingkat  kabupaten;
    8. Pemberian penghargaan lingkungan  hidup  tingkat kabupaten;
    9. Penyelesaian pengaduan masyarakat  di  bidang  PPLH terhadap usaha  dan/atau  kegiatan yang  mempunyai persetujuan lingkungan;
    10. Pengelolaan sampah, pengangkutan sampah, pemrosesan akhir  sampah, dan pengawasan  pengelolaan sampah  yang diselenggarakan  oleh pihak lain (Badan Usaha);
    11. Pembangunan dan Pengelolaan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja, penyedotan lumpur tinja dan pengangkutan lumpur tinja serta Pembinaan dan pengawasan penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja yang diselenggarakan oleh pihak lain