Tugas Pokok :

Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan pemerintahan dibidang pengendalian pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan daerah serta kerjasama teknis

Fungsi :

    1. Pelaksanaan pemantauan kualitas air
    2. Pelaksanaan pemantauan kualitas udara
    3. Pelaksanaan pemantauan kualitas tanah
    4. Pelaksanaan pemantauan kualitas pesisir dan laut
    5. Penyiapan sarana prasarana pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan);
    6. Pengawasan kegiatan penyediaan pengangkutan dang pngelolaan libah tinja termasuk yang dikelola oleh swasta;
    7. koordinasi kebijkaan dan pengawasan kegiatan penyediaan pengangkutan dan pengelolaan sampah tinja;
    8. Pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi;
    9. Penanggulangan penncemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar institusi dan non institusi;
    10. Pemulihan pencemaran (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemar institusi dan non institusi;
    11. Penentuan baku mutu sumber pencemar;
    12. Pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
    13. Penyusunan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
    14. Pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
    15. pengawasan terhadap pemungutan restribusi atas jasa layanan penyediaan pengangkutan dan pengolah sampah tinja;
    16. Pembinaan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi;
    17. Penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan;
    18. Pelaksanaan Pemantauan kerusakan lingkungan;
    19. Pelaksanaan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan; dan
    20. Pelaksanaan pemulihan, (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan