Pada hari ini, Senin 20 Maret 2023 di aula Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur telah dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hari Kerja, Jam Kerja dan Apel Pegawai Aparatur Sipil Negara di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur Sebagai Narasumber Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Bapak Joni Parwoto, SP.,MM yang dihadiri oleh ASN dan Non ASN di Lingkup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur. Adapun maksud dan tujuan diadakannya Sosialisasi ini agar supaya Pegawai Aparatur Sipil Negara di Dinas Lingkungan Hidup memahami dan menjalani serta melaksanakan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2023 yang telah ditetapkan. Secara garis besar Peraturan Bupati ini menjelaskan :
  • Setiap Pegawai ASN wajib mengikuti apel masuk kerja dan upacara bendera
  • Apel masuk kerja dilaksanakan setiap hari kerja, ditetapkan menyesuaikan jam kerja yang telah ditetapkan dalam Perbup Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hari Kerja, Jam Kerja dan Apel Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
  • Apel masuk kerja pada hari Jum’at dapat ditiadakan apabila dilaksanakan kegiatan senam bersama dan/ atau kerja bakti.
  • Upacara bendera dilaksanakan pada tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan atau peringatan hari besar nasional.
  • Apabila tanggal 17 (tujuh belas) bertepatan dengan hari libur, upacara bendera pada bulan berkenaan ditiadakan.
  • Apabila dalam 1 (satu) minggu terdapat tanggal 17 (tujuh belas) dan hari besar nasional, maka pelaksanaan upacara bendera dilaksanakan pada peringatan hari besar nasional.
  • Pengecualian untuk pelaksanaan upacara bendera, tetap dilaksanakan untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 (tujuh belas) Agustus.
  • Setiap Pegawai ASN wajib merekam kehadiran saat masuk kerja dan pulang kerja secara elektronik menggunakan aplikasi i-personal.
  • Pegawai ASN yang melakukan perekaman kehadiran secara offline wajib mengunggah data kehadiran paling lambat 1 (satu) hari setelah hari perekaman.
  • Perekaman kehadiran secara elektronik dibagi dalam kategori sebagai berikut :
  1. Tepat Waktu (TW);
  2. Terlambat Datang (TL);
  3. Pulang Sebelum Waktu (PSW); dan
  4. Tidak Melakukan Perekaman (TP).
Ketentuan Sanksi :
  • Keterlambatan masuk kerja, pulang sebelum waktu dan/ atau tidak hadir tanpa keterangan dihitung secara kumulatif dalam sebulan dan dikonversi 7,5 (tujuh koma lima) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
  • Keterlambatan masuk kerja, pulang sebelum waktu dan/ atau tidak melakukan perekaman tanpa keterangan dikenakan sanksi administrasi berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain sesuai ketentuan dalam peraturan yang berlaku.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  • Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum, dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat.
Dasar Hukum :
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
  • Undang-Undang Nomor   12   Tahun   2011   tentang Pembentukan        Peraturan Perundang-Undangan;
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajeman Pegawai Negeri Sipil;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1985 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah;
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
  Admin   #Perbup #undang-undang #dlhkotim #peraturanbupati #kotim