Pengelolaan Limbah B3 meliputi penyimpanan sementara Limbah B3 dan pengumpulan Limbah B3 skala kabupaten;
Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungan dan izin PPLH diterbitkan oleh Pemerintah kabupaten;
Penetapan pengakuan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan PPLH yang berada di Daerah kabupaten;
Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan lingkungan hidup untuk lembaga kemasyarakatan tingkat kabupaten;
Pemberian penghargaan lingkungan hidup tingkat kabupaten;
Penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang PPLH terhadap usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai persetujuan lingkungan;
Pengelolaan sampah, pengangkutan sampah, pemrosesan akhir sampah, dan pengawasan pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh pihak lain (Badan Usaha);
Pembangunan dan Pengelolaan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja, penyedotan lumpur tinja dan pengangkutan lumpur tinja serta Pembinaan dan pengawasan penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja yang diselenggarakan oleh pihak lain