Tugas Pokok :
membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan pemerintahan terkait pengelolaan administrasi keuangan.
Fungsi :
-
- Penyiapan bahan-bahan untuk penyusunan perencanaan keuangan dan anggaran pembiayaan;
- Penyelenggaraan administrasi pembukuan anggaran pengeluaran;
- Pemverifikasian pertanggungjawaban anggaran pengeluaran;
- Penerbitan Surat Perintah Membayar; dan
- Penyelenggaraan pelaporan akuntansi keuangan