PENYALURAN AIR BERSIH KE DESA JAYA KARET KECAMATAN MENTAYA HILIR SELATAN

Penyaluran Air Bersih ke Desa Jaya Karet Kec.Mentaya Hilir Selatan pada Hari Jum’at 01 September 2023.

hal ini di karenakan masyarakat di Desa Jaya Karet dan sekitarnya banyak menggunakan air sungai yang telah tercampur dengan air laut, dan dikarenakan oleh kemarau yang panjang pada tahun ini, mengakibatkan ketersedian air bersih masyarakat semakin menipis.

Sampit, 02 September 2023

Admin by Admayadi

Pembagian Air Bersih Desa Jaya Karet Tahun 2023
Pembagian Air Bersih Desa Jaya Karet Tahun 2023
Pembagian Air Bersih Desa Jaya Karet Tahun 2023
Pembagian Air Bersih Desa Jaya Karet Tahun 2023
Pembagian Air Bersih Desa Jaya Karet Tahun 2023
Pembagian Air Bersih Desa Jaya Karet Tahun 2023
Pembagian Air Bersih Desa Jaya Karet Tahun 2023

PERINGATAN HUT RI KE 78 DINAS LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2023

PERINGATAN HUT RI KE 78 DINAS LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2023

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Melaksanakan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih pada HUT RI ke 78 PADA TANGGAL 17 Agustus 2023 di Dinas Lingkungan Hidup Kab.Kotim dengan Inspektur Upacara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur, Bapak H.Machmoer.MA

 

Sampit, 2 September 2023

Admin by Admayadi

Pawai Pembangunan HUT Ri ke 78 Tahun 2023

PAWAI PEMBANGUNAN MEMPERINGATI HARI KEMERDEKAAN RI 17 AGUSTUS 1945 KE 78 TAHUN 2023 KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

 

Sampit, 02 September 2023
Admin Admayadi

Bupati Halikkinnor, SH.,MM Bersama Wakil Bupati Bu Irawati, S.Pd dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab.Kotim Bapak H.Machmoer,SH.,MA

Mba Zakia
Mba Putrie
Pak Suharno
Bu Neneng
Mba Aulia
Mas Muchlis
Bu Norita
Siap Siaga
Pak Fahmi
Mas Nandar
Pak Gatot
Pak Rodi
Mas Mahyuni
Mas Budi, Mba Ade, Mba Lisya, Mba Ris, Bu Yuna, Mba Adetya, Mas Tjahya
Pak Sekdis Joni Parwoto
Mas Eko

 

 

Bang Udin

Mba SEli Hatun

Pasuka Tempur DLH 2023
Pak Agus Wahyudi
Mba Ade, Bu Yuna, Mba Adetya, Mba res, Mba Lisya

Acara Purna Tugas Pegawai Negeri Pada Dinas Lingkungan Hidup Kab.Kotawaringin Timur Tahun 2023

Acara Purna Tugas Pegawai Negeri Pada Dinas Lingkungan Hidup Kab.Kotawaringin Timur Tahun 2023

Sampit, Rabu 5 Juli 2023

Acara Pelepasan Purna Tugas PNS Dinas Lingkungan Hidup Kab.Kotim, dimana acara ini dilaksanakan di Aula Dinas Lingkungan Hidup Kab.Kotim Jalan Jederal Sudirman Km.5,5 Sampit dan di hadiri oleh PNS yang telah Purna Tugas pada tahun 2023 dan segenap ASN pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur. Acara ini dimaksud sebagai tanda terimakasih/ penghargaan kepada PNS yang telah bertugas dan mendedikasikan hidupnya bekerja di Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pada Kesempatan ini juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab.Kotim Bapak H.Machmoer, HA menyampaikan pesan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada PNS yang telah purna Tugas, dan juga tidak lupa Kepala Dinas mengingatkan kepada PNS yang masih bertugas agar bisa menjalani pekerjaannya dengan rasa iklas dan tanggungjawab dalam melayani masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Admin Dwi,…

purnatugas#asn#dlhkotim#kabkotim#kotim#

Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2023

Hari Lingkungan Hidup (HLH) Sedunia atau World Environment Day diperingati setiap tanggal 5 Juni, dimulai sejak tahun 1972 ketika Majelis Umum PBB menetapkan 5 juni sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada saat Konferensi Stockholm. Setiap tahunnya, HLH dirayakan dengan tema yang berbeda-beda dan pada tahun 2023 ini mengusung tema Beat Plastic Pollution, yakni seruan untuk bertindak guna menangani sampah plastik dan mencari solusi terkait polusi plastik.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia atau World Enviroment Day sebagai bentuk pengingat dan upaya untuk menjaga bumi. Tahun ini, tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023 adalah Perangi Polusi Plastik.

“Aktualisasinya dalam bentuk dan orientasi partisipasi yang lebih dan semakin luas atau wider participation, adopsi kebijakan-kebijakan yang berorientasi hijau serta jelasnya kaitan antara partisipasi dan hasil atau keluaran yang makin kental dimensi kelestariannya atau greener outcome,” ungkap Menteri Siti.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (sipsn.menlhk.go.id), di tahun 2022 Indonesia menghasilkan sekitar 68,5 juta ton sampah dan sekitar 18,5% diantaranya berupa sampah plastik.
Pemerintah terus mengupayakan pengurangan sampah plastik. Untuk mengatasi masalah tersebut,Pemerintah telah melakukan berbagai pengaturan diantaranya penerbitan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,                  dan PP 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik serta regulasi turunannya yang mengatur penanganan sampah mulai dari hulu sampai hilir, yang diberlakukan baik pada produsen, masyarakat umum,maupun pada pemerintah daerah.

Polusi plastik adalah ancaman nyata yang berdampak pada setiap komunitas di seluruh dunia. Diproyeksikan oleh UNEP bahwa pada Tahun 2040 akan terdapat 29 juta ton plastik masuk ke ekosistem perairan. Melalui Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023, saya
menyerukan semua stakeholders, untuk bersama-sama menemukan dan memperjuangkan solusi untuk polusi plastik ini.
Sesuatu yang bersejarah telah terjadi pada sesi kelima United Nations Environment Assembly (UNEA-5.2) pada 2 Maret 2022 yang bertempat di Nairobi, Kenya.
Sebanyak 175 perwakilan dari negara-negara di dunia menyatakan dukungannya terhadap kesepakatan internasional untuk mengakhiri polusi plastik.

Melalui peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur mengadakan program bersih-bersih di Jalan Muchran Ali Kecamatan Baamang Bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur Ir. MACHMOER HA,

Yuks, bersama-sama kita hindari penggunaan plastik secara berlebihan sebagai solusi untuk lingkungan kita terhindar bahaya polusi plastik.

 

 

Ada,,, Sampit, 11 Juni 2023

Sosialisasi Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2023

                Pada hari ini, Senin 20 Maret 2023 di aula Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur telah dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hari Kerja, Jam Kerja dan Apel Pegawai Aparatur Sipil Negara di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur Sebagai Narasumber Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Bapak Joni Parwoto, SP.,MM yang dihadiri oleh ASN dan Non ASN di Lingkup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur. Adapun maksud dan tujuan diadakannya Sosialisasi ini agar supaya Pegawai Aparatur Sipil Negara di Dinas Lingkungan Hidup memahami dan menjalani serta melaksanakan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2023 yang telah ditetapkan. Secara garis besar Peraturan Bupati ini menjelaskan :
  • Setiap Pegawai ASN wajib mengikuti apel masuk kerja dan upacara bendera
  • Apel masuk kerja dilaksanakan setiap hari kerja, ditetapkan menyesuaikan jam kerja yang telah ditetapkan dalam Perbup Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hari Kerja, Jam Kerja dan Apel Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
  • Apel masuk kerja pada hari Jum’at dapat ditiadakan apabila dilaksanakan kegiatan senam bersama dan/ atau kerja bakti.
  • Upacara bendera dilaksanakan pada tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan atau peringatan hari besar nasional.
  • Apabila tanggal 17 (tujuh belas) bertepatan dengan hari libur, upacara bendera pada bulan berkenaan ditiadakan.
  • Apabila dalam 1 (satu) minggu terdapat tanggal 17 (tujuh belas) dan hari besar nasional, maka pelaksanaan upacara bendera dilaksanakan pada peringatan hari besar nasional.
  • Pengecualian untuk pelaksanaan upacara bendera, tetap dilaksanakan untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 (tujuh belas) Agustus.
  • Setiap Pegawai ASN wajib merekam kehadiran saat masuk kerja dan pulang kerja secara elektronik menggunakan aplikasi i-personal.
  • Pegawai ASN yang melakukan perekaman kehadiran secara offline wajib mengunggah data kehadiran paling lambat 1 (satu) hari setelah hari perekaman.
  • Perekaman kehadiran secara elektronik dibagi dalam kategori sebagai berikut :
  1. Tepat Waktu (TW);
  2. Terlambat Datang (TL);
  3. Pulang Sebelum Waktu (PSW); dan
  4. Tidak Melakukan Perekaman (TP).
Ketentuan Sanksi :
  • Keterlambatan masuk kerja, pulang sebelum waktu dan/ atau tidak hadir tanpa keterangan dihitung secara kumulatif dalam sebulan dan dikonversi 7,5 (tujuh koma lima) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
  • Keterlambatan masuk kerja, pulang sebelum waktu dan/ atau tidak melakukan perekaman tanpa keterangan dikenakan sanksi administrasi berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain sesuai ketentuan dalam peraturan yang berlaku.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  • Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum, dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat.
Dasar Hukum :
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
  • Undang-Undang Nomor   12   Tahun   2011   tentang Pembentukan        Peraturan Perundang-Undangan;
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajeman Pegawai Negeri Sipil;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1985 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah;
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
  Admin   #Perbup #undang-undang #dlhkotim #peraturanbupati #kotim