Tugas :
- Melaksanakan sebagian tugas Dinas dengan keahlian dan ketrampilan tertentu.
- Memberikan pelayanan Fungsional yang berdasarkan keahlian dan ketrampilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedudukan :
Di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional berdasarkan jenjangnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis dan Jumlah :
Ditentukan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja serta ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan