Tugas Pokok :
Membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penaatan dan penegakan hukum lingkungan, peningkatan kapasitas lingkungan hidup dan pengembangan informasi lingkungan serta kerjasama teknis.
Fungsi :
-
- Penyusunan kebijakan tentang tata cara pelayanan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
- Fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan Persetujuan Lingkungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Pelaksanaan penelaahan dan verifikasi atas pengaduan;
- Penyusunan rekomendasi tindak lanjut hasil verifikasi pengaduan;
- Pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan;
- Penyelesaian sengketa lingkungan baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan;
- Sosialisasi tata cara pengaduan;
- Pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha dan atau kegiatan yang tidak sesuai dengan Persetujuan Lingkungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Penyusunan kebijakan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki izin lingkungan serta izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Pelaksanaan pengawasan terhadap penerima izin lingkungan serta izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Pelaksanaan pengawasan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Pembinaan dan pengawasan terhadap Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
- Pembentuk tim koordinasi dan monitoring penegakan hukum lingkungan;
- Pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran Persetujuan Lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Melaksanakan penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup;
- Penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana secara terpadu;
- Penyusunan kebijakan pengakuan keberadaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Identifikasi, verifikasi dan validasi serta penetapan pengakuan keberadaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Penetapan tanah ulayat yang merupakan keberadaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Pelaksanaan komunikasi dialogis dengan MHA;
- Pembentukan panitia pengakuan MHA;
- Penyusunan data dan informasi profil MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Penyusunan kebijakan peningkatan kapasitas MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pendampingan terhadap MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Pelaksanaan fasilitasi kerjasama dan pemberdayaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Menyiapkan model peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Penyiapan sarana prasarana peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Pengembangan materi pendidikan pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup;
- Peningkatan kapasitas instruktur dan penyuluh lingkungan hidup;
- Pengembangan metode pendidikan pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup;
- Penyiapan sarana prasarana pendidikan pelatihan lingkungan hidup;
- Pengembangan jenis penghargaan lingkungan hidup;
- Penyusunan kebijakan tata cara pemberian penghargaan;
- Pelaksanaan penilaian dan pemberian penghargaan;
- Pembentukan tim penilai penghargaan yang kompeten; dan
- Dukungan program pemberian penghargaan tingkat provinsi dan nasional.