Tugas Pokok :
Bidang Tata Lingkungan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan pemerintahan terkait, perumusan, penyusunan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan tata lingkungan
Fungsi :
-
- Perancangan, penyusunan, pemrosesan dan pelaksanaan inventarisasi data dan informasi sumberdaya alam;
- Penyusunan dokumen RPPLH, koordinasi dan sinkronisasi pemuatan RPPLH dalam RPJP dan RPJM serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH;
- Penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- Penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (Produk Domestik Bruto dan Produk Domestik Regional Bruto hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup);
- Sinkronisasi RPPLH Nasional, Pulau/Kepulauan dan Ekoregion;
- Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup ;
- Penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD);
- Penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH);
- Sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang RPPLH;
- Penyusunan dan pengesahan KLHS Kabupaten;
- Fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan KLHS dan pembinaan penyelenggaraan KLHS serta pemantauan dan evaluasi KLHS;
- Koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Amdal, UKL-UPL, persetujuan lingkungan, Persetujuan Teknis (Pertek), Audit LH, Analisis resiko Lingkungan Hidup);
- Penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL/UPL)
- Penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan (Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup);
- Pelaksanaan proses persetujuan lingkungan, Persetujuan Teknis, Verifikasi Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO);
- Pelaksanaan perlindungan, pengawetan, pemanfaatan secara lestari dan pencadangan sumber daya alam;
- Pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
- Pelaksanaan inventarisasi Gas Rumah Kaca dan penyusunan profil emisi Gas Rumah Kaca;
- Perencanaan, pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati serta pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati; dan
- Penetapan kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati serta penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati.