Tugas Pokok :
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan pemerintahan dibidang pengendalian pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan daerah serta kerjasama teknis
Fungsi :
-
- Pelaksanaan pemantauan kualitas air
- Pelaksanaan pemantauan kualitas udara
- Pelaksanaan pemantauan kualitas tanah
- Pelaksanaan pemantauan kualitas pesisir dan laut
- Penyiapan sarana prasarana pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan);
- Pengawasan kegiatan penyediaan pengangkutan dang pngelolaan libah tinja termasuk yang dikelola oleh swasta;
- koordinasi kebijkaan dan pengawasan kegiatan penyediaan pengangkutan dan pengelolaan sampah tinja;
- Pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi;
- Penanggulangan penncemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar institusi dan non institusi;
- Pemulihan pencemaran (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemar institusi dan non institusi;
- Penentuan baku mutu sumber pencemar;
- Pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
- Penyusunan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
- Pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
- pengawasan terhadap pemungutan restribusi atas jasa layanan penyediaan pengangkutan dan pengolah sampah tinja;
- Pembinaan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi;
- Penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan;
- Pelaksanaan Pemantauan kerusakan lingkungan;
- Pelaksanaan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan; dan
- Pelaksanaan pemulihan, (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan