Dinas SDABMBRKP Bahas Ranperda PSU, DLH Kotim Hadir Mendukung Penguatan Regulasi
Sampit, 25 November 2025 — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Selasa (25/11/2025) di Aula Dinas SDA, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait serta perwakilan pengembang perumahan di wilayah Kotim.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memberikan masukan, tanggapan, dan saran untuk penyempurnaan Ranperda agar lebih relevan dan efektif saat diterapkan. Ranperda ini memuat pengaturan mengenai prasarana, sarana, dan fasilitas (PSU) yang wajib tersedia di kawasan perumahan, antara lain: jalan lingkungan, drainase, saluran pembuangan air limbah, fasilitas pengelolaan sampah, serta fasilitas umum lainnya yang memenuhi standar tertentu. Selain itu, Ranperda ini juga menegaskan mekanisme penyerahan PSU dari pihak pengembang kepada Pemerintah Daerah. Penyerahan tersebut bertujuan memastikan status PSU menjadi Barang Milik Daerah, sehingga pengelolaan fasilitas dapat berkelanjutan dan menghindari potensi konflik maupun penelantaran fasilitas umum di kemudian hari.
Ranperda juga menetapkan sanksi administratif bagi pengembang yang tidak menyediakan atau tidak menyerahkan PSU sesuai ketentuan. Sanksi ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan serta meningkatkan kualitas kawasan permukiman di Kotawaringin Timur.
Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kotim, Dr. Titik Setiyowati, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa uji publik ini merupakan tahapan penting sebelum Ranperda dibahas lebih lanjut.
“Masukan dari seluruh peserta hari ini sangat berarti untuk memastikan regulasi ini benar-benar berpihak pada kualitas lingkungan permukiman dan keberlanjutan pembangunan di Kotim,” ujarnya.