Palangka Raya, 13 November 2025 — Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur mengikuti kegiatan Rapat Evaluasi Panitia Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (13/11/2025) di Palangka Raya.

Kegiatan ini dihadiri oleh panitia pengakuan MHA dari kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah, dengan tujuan untuk melakukan evaluasi, sinkronisasi, dan penguatan koordinasi dalam pelaksanaan pengakuan, perlindungan, serta pemberdayaan terhadap Masyarakat Hukum Adat di daerah.
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menekankan pentingnya kolaborasi antar pemerintah daerah dalam proses identifikasi, verifikasi, dan penetapan Masyarakat Hukum Adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengakuan ini diharapkan menjadi dasar dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup serta mendukung pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal.

Perwakilan dari DLH Kotawaringin Timur, Rodi Hartono, S.E., M.T., dan Sri Fatmawati, S.Pi., M.Pi., hadir sebagai bagian dari upaya mendukung pelaksanaan kebijakan perlindungan lingkungan dan masyarakat adat di tingkat daerah. Melalui keikutsertaan dalam rapat ini, DLH Kotim berkomitmen memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat, khususnya di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Rapat evaluasi diakhiri dengan penyusunan rencana tindak lanjut dan rekomendasi kebijakan yang akan menjadi pedoman bagi panitia di tingkat kabupaten/kota dalam pelaksanaan program pengakuan MHA ke depan.